Ringkasan
Materi PKn Kelas 7 Semester 2
BAB
III
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAM
A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
Istilah Hak Asasi Manusia§
- Human Rights
(Inggris)
- Droit de L’home (Perancis)
- Menselijke Rechten (Belanda)
- Droit de L’home (Perancis)
- Menselijke Rechten (Belanda)
·
HAM adalah hak
dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM :
§HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh:§
a. Hak Hidup (Life)
———pasal 28A
b. Hak Kemerdekaan (Liberty) ——— pasal 28E
c. Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) —- pasal 28H
b. Hak Kemerdekaan (Liberty) ——— pasal 28E
c. Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) —- pasal 28H
Jenis-jenis HAM§
HAM meliputi berbagai
bidang, antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi
(Personal Rights)
- Hak memeluk agama
- Hak melaksanakan ibadah
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak melaksanakan ibadah
- Hak mengemukakan pendapat
b. Hak asasi Ekonomi
(Property Rights)
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual sesuatu
- Hak memilih pekerjaan
- Hak membeli dan menjual sesuatu
- Hak memilih pekerjaan
c. Hak Asasi Politik
(Political Rights)
- Hak untuk diakui
sebagai WNI
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
d. Hak Asasi Social
dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
- Hak mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
2. Sejarah Perjuangan HAM
a. HAM di Inggris
- Magna Charta (1215)
- Pettion of Rights (1628)
- Pettion of Rights (1628)
b. HAM di Amerika
Serikat
- 1776
- “Declaration of Independence”
- “Declaration of Independence”
- The Four Freedom
(Franklin D Roosevelt)
- Freedom of Speech
(kebebasan berbicara)
- Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
- Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
- Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
- Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c. HAM di Perancis
- 1789
- “Declaration des droits de L’homme et du citoyen”
-
- “Declaration des droits de L’homme et du citoyen”
-
d. HAM di PBB
- 10 Desember 1948
- Universal Declaration of Human Rights
- Universal Declaration of Human Rights
e. HAM di Indonesia
- 18 agustus 1945
- Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945
3. Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a. Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”
b. UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.ü
Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4
Pasal UUD 1945ü
- Pasal 27 (1)(2)(3
- Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29 (2)
- Pasal 31 (1)
- Pasal 32 (1)
- Pasal 33 (1)(2)(3)
- Pasal 34 (1)
- Pasal 27 (1)(2)(3
- Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29 (2)
- Pasal 31 (1)
- Pasal 32 (1)
- Pasal 33 (1)(2)(3)
- Pasal 34 (1)
c. TAP MPR No
XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
- 8 Bab
- Hak hidup, hak
berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d. UU No 39 Tahun 1999
tentang HAM
- 11 Bab, 106 pasal
- Ditetapkan 23 September 1999
- Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
- Ditetapkan 23 September 1999
- Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e. UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
- Pasal 4 “Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat”
- Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
- Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Untuk menyelesaikan
berbagai masalah HAM berat
4. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a. KOMNAS HAM (Komisi
Nasional HAM)
- Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
- Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
5. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
- Pasal 27
(1) Segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal 28A, 28B, 28C,
28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
- Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
- Pasal 32
ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
Hak asasi dalam bidang apakah yang terkandung
dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?ü
6. Instrumen HAM Nasional
a. UUD 1945
b. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa Indonesia
c. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
b. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa Indonesia
c. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
B. Kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
1. Kasus-kasus pelanggaran HAM
a. Kategori
pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Genocida (pembunuhan
masal)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kategori pelanggaran
HAM lainnya :
- Rasialisme
- Diskriminasi
- Terorisme
- Pemerintahan totaliter
- Kejahatan perang
- Genocida
- Diskriminasi
- Terorisme
- Pemerintahan totaliter
- Kejahatan perang
- Genocida
b. Contoh kasus
pelanggaran HAM
- Kasus Poso
(Sulawesi)
- Kasus Tri sakti (1998)
- Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng)
- Tanjung Priok (1984)
- Kasus Timika, kasus Aceh
- Kasus bom Bali I, II
- Kasus Marsinah, kasus Munir dll.
- Kasus Tri sakti (1998)
- Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng)
- Tanjung Priok (1984)
- Kasus Timika, kasus Aceh
- Kasus bom Bali I, II
- Kasus Marsinah, kasus Munir dll.
2. Cara-cara penanganan pelanggaran HAM
- Melalui KOMNAS HAM
- Melalui Pengadilan HAM
- sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
- Melalui Pengadilan HAM
- sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
C. Menghargai upaya perlindungan HAM
1. Peran Lembaga Perlindungan HAM
a. Tugas dan wewenang
Komnas HAM
- Melakukan pengkajian
dan penelitian intrumen internasional HAM.
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM
- Mendamaikan kedua belah pihak
- Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM
- Mendamaikan kedua belah pihak
- Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Dst
b. Tugas Pengadilan
HAM
- Berwenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
- Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
2. Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan
HAM
a. Pasal 27 (1): HAM
dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : HAM dalam pemebelaan negara
Pasal 27 (2) : HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : HAM dalam pemebelaan negara
b. Pasal 28 : hak
berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : hak
memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30 (1) : hak
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : hak
mendapatkan pendidikan
f. Pasal 32 (1) : hak
memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3)
: hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34 (1) : hak
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
D. Menghargai upaya penegakkan HAM
1. Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM
- Menghargai upaya
ibu/bapak dalam melindungi anak-anaknya
- Membina dan mendidik para siswa di sekolah
- Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat
- Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
- Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
- dll
- Membina dan mendidik para siswa di sekolah
- Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat
- Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
- Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
- dll
2. Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM
- Membiasakan hidup
rukun dengan anggota keluarga
- Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran
- Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
- Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
- Dll
- Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran
- Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
- Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
- Dll