KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A. Hakikat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan
atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan
maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh
Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20
seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal
19
“Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan
mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat
dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal
20
Ayat 1: “Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang
juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan
yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada
berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945
Ayat 3
“Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam
Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga
Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan jaminan berbagai
ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang
untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan
segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut
dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam
hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap
dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik,
sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar,
kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung
perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan –
alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya
bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk
kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal
dan mutu,
c. Tidak menimbulkan
perpecahan,
d. Sesuai dengan norma
yang berlaku
e. Tidak menyinggung
perasaan orang lain.
B. Akibat
Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang
otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat
dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak
boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat
kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang
lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah
terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh
merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai
Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan –
pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh
pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik
bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1.
Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya
pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau
hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap
apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa
dan bernegara,
c. Kekecewaan yang
dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan
terhadap pemerintah.
2.
Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya
pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya
kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau
hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk
kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang
atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan
rakyat.
3.
Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara,
adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat
terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya
masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat
terhambat,
b. Stabilitas nasional
dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan
pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
C. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat
Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan
bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi
dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau
sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak
kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain,
kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung
jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat
baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat
yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga
bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan
mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung
jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya,
bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah
meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat
mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya
keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab
dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Sikap
Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum
internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak –
Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
Setiap orang memiliki
kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara
bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak
kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak dan kebebasan ini sama
sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan
bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di
muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.
Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.
Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas Proporsionalitas, serta
5.
Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah
asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan
tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur
pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika
institusional.
Agar setiap warga negara
dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka
setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam
mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
Mengeluarkan pikiran secara
bebas, dan
Memperoleh perlindungan
hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
Menghormati hak – hak an
kebebasan orang lain,
Menghormati aturan – aturan
moral yang diakui umum,
Mentaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
Menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum, dan
Menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa.
E. Menghargai
Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai
cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara
yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan
yang baik dari semua pihak.
Negara kemerdekaan
mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14,
yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
Pasal
19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat
di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.
Unjuk rasa atau demonstrasi
b.
Pawai
c.
Rapat umum, dan
d.
Mimbar bebas
Pasal
9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat
dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali
di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
yaitu:
a. Lingkungan Istana
kepresidenan
b. Tempat Ibadah
c. Isntalasi Militer
d. Rumah Sakit
e. Pelabuhan Udara dan
Laut
f. Stasiun
Kereta Api
g. Terminal Angkutan
Darat
h. Objek – objek vital
nasional
Pada hari besar nasional
masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal
10
Penyampaian pendapat di
muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara
tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Pasal
11
Surat pemberitahuan memuat,
antara lain adalah :
a. maksud dan tujuan
b. tempat lokasi dan
rute
c. waktu dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung jawab
f. nama dan
alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g. alat peraga yang
digunakan
h. jumlah peserta
Pasal
12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima
orang penanggung jawab.
Pasal
13 Ayat 1
Setelah menerima surat
pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a. memberikan surat
tanda terima pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan
penanggung jawab
c. Berkoordinasi dengan
pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan
tempat, lokasi, serta rute.
Pasal
13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri
wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta
demonstrasi.
Pasal
14
Pembatalan pelaksanaan
demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
RANGKUMAN
Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM)
PBB.
Hak kebebasan mengeluarkan
pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ada lima asas yang menjadi
landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Penyampaian pendapat di
muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat –
tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
Pada hari besar nasional
dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar