Menu

Kamis, 24 Mei 2012

Ringkasan Materi PKn Kelas 7 Semester 2


Ringkasan Materi PKn Kelas 7 Semester 2

BAB III
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAM
A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
 Istilah Hak Asasi Manusia§
- Human Rights (Inggris)
- Droit de L’home (Perancis)
- Menselijke Rechten (Belanda)
·          HAM adalah hak dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.

 Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM :
§HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh:§
a. Hak Hidup (Life) ———pasal 28A
b. Hak Kemerdekaan (Liberty) ——— pasal 28E
c. Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) —- pasal 28H

 Jenis-jenis HAM§
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
- Hak memeluk agama
- Hak melaksanakan ibadah
- Hak mengemukakan pendapat
b. Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual sesuatu
- Hak memilih pekerjaan
c. Hak Asasi Politik (Political Rights)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
d. Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
2. Sejarah Perjuangan HAM
a. HAM di Inggris
- Magna Charta (1215)
- Pettion of Rights (1628)
b. HAM di Amerika Serikat
- 1776
- “Declaration of Independence”
- The Four Freedom (Franklin D Roosevelt)
- Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
- Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
- Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c. HAM di Perancis
- 1789
- “Declaration des droits de L’homme et du citoyen”
-
d. HAM di PBB
- 10 Desember 1948
- Universal Declaration of Human Rights


e. HAM di Indonesia
- 18 agustus 1945
- Pembukaan UUD 1945
3. Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a. Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
b. UUD 1945
 Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.ü
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
 Pasal UUD 1945ü
- Pasal 27 (1)(2)(3
- Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29 (2)
- Pasal 31 (1)
- Pasal 32 (1)
- Pasal 33 (1)(2)(3)
- Pasal 34 (1)
c. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
- 8 Bab
- Hak hidup, hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- 11 Bab, 106 pasal
- Ditetapkan 23 September 1999
- Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Pasal 4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”
- Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
4. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a. KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
- Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b. Pengadilan HAM
c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)

5. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM
- Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
- Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
- Pasal 32
ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
 Hak asasi dalam bidang apakah yang terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?ü
6. Instrumen HAM Nasional
a. UUD 1945
b. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa Indonesia
c. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
B. Kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
1. Kasus-kasus pelanggaran HAM
a. Kategori pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Genocida (pembunuhan masal)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kategori pelanggaran HAM lainnya :
- Rasialisme
- Diskriminasi
- Terorisme
- Pemerintahan totaliter
- Kejahatan perang
- Genocida
b. Contoh kasus pelanggaran HAM
- Kasus Poso (Sulawesi)
- Kasus Tri sakti (1998)
- Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng)
- Tanjung Priok (1984)
- Kasus Timika, kasus Aceh
- Kasus bom Bali I, II
- Kasus Marsinah, kasus Munir dll.
2. Cara-cara penanganan pelanggaran HAM
- Melalui KOMNAS HAM
- Melalui Pengadilan HAM
- sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
C. Menghargai upaya perlindungan HAM
1. Peran Lembaga Perlindungan HAM
a. Tugas dan wewenang Komnas HAM
- Melakukan pengkajian dan penelitian intrumen internasional HAM.
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan         HAM
- Mendamaikan kedua belah pihak
- Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Dst
b. Tugas Pengadilan HAM
- Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
2. Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM
a. Pasal 27 (1): HAM dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : HAM dalam pemebelaan negara
b. Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f. Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
D. Menghargai upaya penegakkan HAM
1. Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM
- Menghargai upaya ibu/bapak dalam melindungi anak-anaknya
- Membina dan mendidik para siswa di sekolah
- Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat
- Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
- Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
- dll
2. Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM
- Membiasakan hidup rukun dengan anggota keluarga
- Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran
- Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
- Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
- Dll

1 komentar: